Pakar: Ahli Waris Krama Yudha Berstatus WNA, Putusan PKPU Keliru

ILDES | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 13:40 WIB
Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU, Teddy Anggoro menilai putusan PKPU terkait utang bonus Rp700 pendiri Krama Yudha keliru karena ahli waris berstatus WNA.
Diskursus Kepailitan & PKPU: Bisakah Ahli Waris Berstatus Wara Negara Asing PKPU & Pailit di Indonesia. (Foto: Arsip ILDES).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery Rizly Said.

Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sekaligus Direktur Utama PT Indika Energy Tbk. Arsjad melayangkan gugatan PKPU bersama tiga orang lainnya, yakni Said Perdana Bin Abubakar Said, Indra P Said, dan Daud Kai Rizal.

Sementara Ery merupakan putra mendiang Eka Rasja Putra Said yang meninggal pada 16 September 2022. Sebelum wafat, Eka yang merupakan putra pendiri PT Krama Yudha H. Sjarnoebi Said menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun putusan PKPU itu diketuk palu majelis hakim pada Kamis, 7 September lalu. Dalam putusan itu, Rozita dan Ery Said telah ditetapkan keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung dari 4 September 2023.

Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU, Teddy Anggoro menilai putusan majelis hakim tersebut keliru. Menurutnya, ahli waris bisa diakui dalam hukum kepailitan, namun terdapat syarat penting agar bisa masuk kategori.

"Ahli waris debitor dalam kepailitian diakui tapi harus lihat keadaan dan itu pun harus ada sebab yang lain. Tapi jika ahli waris di-PKPU, tidak ada jalur hukumnya dalam UU Kepailitan saat ini," ujar Teddy dalam webinar nasional bertajuk 'Diskursus Kepailitan & PKPU: Bisakah Ahli Waris Berstatus Wara Negara Asing PKPU & Pailit di Indonesia', Senin (25/9).

Teddy yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai, Akta Perjanjian 78 pada tahun 1998 yang dipermasalahkan saat ini pun bukan ditandatangani oleh para Pemohon. Apalagi pihak Termohon PKPU, yaitu Rozita dan Ery Said masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA), sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang Rp700 miliar peninggalan pewaris.

Karena itu, Teddy memandang ada kekeliruan terhadap putusan PKPU nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, yang menetapkan Rozita dan Ery Said untuk diputus PKPU Sementara. Menurutnya, WNA hanya bisa dipailitkan dengan syarat memiliki profesi dan usaha yang berjalan di Indonesia, bukan karena berstatus sebagai ahli waris.

"Dalam konteks WNA, WNA bisa dipailitkan di Indonesia apabila WNA tersebut berprofesi dan adanya usaha berjalan di Indonesia," ucapnya.

"Ahli waris debitor pailit tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit dengan sebab kewarisan, kecuali ada sebab lainnya, seperti ahli waris menjadi personal guarantor dalam perjanjian pewaris semasa hidupnya. Tapi di dalam konteks PKPU tidak mengenal jalur hukum seperti itu, harus dipertanyakan putusan Hakim tersebut," tambahnya.

Selain itu, penetapan ahli waris dari Eka Rasja Putra Said atau PT Krama Yudha hingga kini belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Akta 78.

Sebagai informasi, dihimpun dari berbagai sumber, saat awal pendirian Krama Yudha, sebagaimana tertuang dalam Akta 78, Sjarnobi berjanji siap memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih atau deviden milik pribadi kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar.

Srikandi, Nuni, dan Abi ini adalah saudara kandung dari Sjarnobi. Sedangkan Makmunar adalah sahabat dari Sjarnobi.

Merujuk Akta 78, tidak ada klausul yang menyebutkan berapa besaran nilai bonus yang dijanjikan Sjarnobi. Dalam Akta 78 juga menyebutkan bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Namun Sjarnobi telah meninggal dunia sejak 2001 silam, sehingga sejak itu Sjarnobi bukan lagi pemegang saham. Sedangkan putranya, Eka meninggal pada 2022 lalu.

Untuk diketahui masalah ini terkuak setelah Arsjad Rasjid bersama tiga orang lainnya melayangkan permohonan PKPU terhadap Rozita Binte Puteh, Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said, dan Hesti Nurmalasari terkait kisruh pembagian bonus hasil keuntungan perusahaan senilai Rp700 miliar.

(ory)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER