Menpan RB Ingin Kepala Dinas Wajib Magang di BUMN Sebelum Dilantik

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 17:41 WIB
Lewat RUU ASN, pemerintah mengatur ASN yang mau jadi kepala dinas wajib magang di perusahaan BUMN minimal 2 bulan.
Ilustrasi PNS. Lewat RUU ASN, pemerintah mengatur ASN yang mau jadi kepala dinas wajib magang di perusahaan BUMN minimal 2 bulan. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN yang bakal diangkat menjadi kepala dinas di sebuah instansi wajib kerja magang terlebih dahulu selama dua bulan di salah satu perusahaan BUMN.

Anas menyebut rencana itu masuk dalam tujuh program transformasi ASN yang masuk dalam RUU ASN. Ia menjelaskan hal ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga masyarakat sejahtera.

"Ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya," kata Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Diknas (pendidikan nasional) ada program Merdeka Belajar, maka di RUU ASN ini ada Merdeka Bekerja," imbuhnya.

Anas pun membeberkan enam transformasi ASN yang lainnya. Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang meliputi fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi serta jabatan yang disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi yang agile dan kolaboratif.

Kedua, kemudahan mobilitas talenta nasional. Ketiga, penyempurnaan penataan tenaga honorer dengan cara memperluas konsep PPPK untuk menghindari PHK massal, hingga perpanjangan honorer sampai dengan 2024.

Keempat, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Kelima, digitalisasi manajemen talenta nasional, dan terakhir penguatan budaya kerja dan citra institusi.

"RUU ini hadir menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, agile, dan profesional," ujarnya.

RUU ASN bakal segera disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU pada pembicaraan tingkat satu.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER