ISESS Kritik Polri Tebang Pilih Tindak Artis Kasus Promo Judi Online

CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2023 18:58 WIB
Aktris Wulan Guritno diperiksa soal promosi Judi Online. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritik langkah kepolisian yang dinilai terkesan tebang pilih dalam kasus dugaan promosi situs judi online.

Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai terdapat perbedaan sikap yang cukup terasa terkait proses hukum yang melibatkan para publik figur tersebut.

Menurutnya tidak jarang pihak kepolisian bergerak cepat untuk menetapkan tersangka terhadap influencer kecil yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Di sisi lain, sikap berbeda justru ditampilkan kepolisian ketika berhadapan dengan artis-artis kenamaan Ibu Kota.

"Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam kasus pemberantasan judi terkonfirmasi di situ. Mengapa yang bawah selalu menjadi target awal karena mereka memiliki posisi paling lemah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/10).

Padahal Bambang menilai baik influencer kecil maupun artis besar memiliki peran dan dampak yang sama ketika mempromosikan situs judi online kepada masyarakat.

Ia menyayangkan perbedaan sikap yang dilakukan Korps Bhayangkara dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Bambang juga mengkritisi penetapan tersangka kasus dugaan promosi situs judi online yang kerap berhenti pada tingkat selebgram saja. Menurutnya penyidik seharusnya dapat mengungkap siapa saja pihak-pihak yang memberikan endorsemen tersebut.

"Akar masalahnya bukan pada siapa yang diendorse, tetapi siapa yang meng-endorse? Ini yang harus diungkap kepolisian. Karena yang meng-endorse ini tentu terkait dengan penyelenggara judi secara langsung," jelasnya.

Ia justru mengaku curiga apabila proses penyidikan hanya berhenti pada tahap selebgram saja. Sebab, kata dia, bukan tidak mungkin yang sebenarnya terjadi kepolisian justru melindungi aktor utama di balik kasus promosi itu.



"Artis itu hanya hilir dari aliran kasus judi. Makanya kalau serius, bukan sekedar lips service saja, hulunya juga harus dikejar. Kalau hulunya tidak diungkap, itu mengindikasikan memang ada pihak internal yang melindunginya," tuturnya.

Namun Mabes Polri belum memberi tanggapan atas kritik dari ISSES tersebut. CNNIndonesia.com telah menghubungi Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tapi tak mendapat jawaban.

Terbaru, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga tersangka yang diduga mempromosikan judi online via media sosial (medsos) dari dua wilayah pada pekan ini.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan mereka yang ditangkap adalah perempuan berinisial NR (24), pria berinisial FY (25), dan pria berinisial SR (20).

"Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp16 juta selama 1,5 tahun dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta 1 tahun 9 bulan," ujar Didik.

Di sisi lain,Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK