Fakta-fakta Anak di Bekasi Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 13:19 WIB
A didiagnosis mati batang otak pasca operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi. Ia meninggal dunia pada Senin malam.
Ilustrasi pasien anak. A didiagnosis mati batang otak pasca operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi. Ia meninggal dunia pada Senin malam. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

A, seorang anak berusia tujuh tahun, didiagnosis mati batang otak usai menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi. Ia sempat dirawat hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (2/10).

Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum CNNIndonesia.com soal kasus tersebut.

Dioperasi bersama sang kakak

A menjalani operasi amandel pada 19 September lalu. Sang kakak, yakni J (10) juga menjalani tindakan serupa di rumah sakit yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan saat itu A lebih dulu menjalani operasi, kemudian disusul kakaknya.

Namun, kata Cahaya, setelah operasi selesai A tak kunjung sadarkan diri. Padahal, J sudah sadar beberapa jam usai tindakan operasi.

Diagnosis mati batang otak

Menurut Cahaya, dokter dan pihak rumah sakit sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, tetapi tak ada hasil. Hingga akhirnya dokter mendiagnosis A mengalami mati batang otak.

Keluarga pun menilai ada kealpaan dan tindak pidana dalam penanganan medis terhadap A.

Orang tua lapor polisi

Orang tua A lantas melaporkan sejumlah dokter ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik. Laporan tersebut dilayangkan Cahaya selaku kuasa hukum dan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya.

Cahaya menyebut ada delapan orang dokter yang dilaporkan. Mereka adalah yang terlibat dalam penanganan medis korban, termasuk juga direktur rumah sakit tersebut.

"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ucap dia.

Delapan terlapor ini dilaporkan atas Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Korban meninggal dunia

Meski sempat menjalani perawatan dan berbagai tindakan medis, tetapi A akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ayah korban, Albert Francis, mengatakan anaknya dinyatakan meninggal dunia pada Senin sekitar pukul 18.45 WIB di rumah sakit.

"Anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER