Mahasiswa Solo Batal Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 15:31 WIB
Mahasiswa hukum UNS Arkaan Wahyu selaku pemohon menyatakan membatalkan surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi usia minimal capres-cawapres ke MK.
Ilustrasi. Suasana sidang di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) dengan Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 menyatakan batal mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Arkaan Wahyu Re A, dan kuasa hukumnya hadir secara daring dalam persidangan ini. Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul duduk sebagai hakim panel dalam sidang ini.

Dalam sidang itu, pemohon dan kuasa hukumnya menjelaskan soal rencana membatalkan pencabutan permohonan ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan pencabutan permohonan itu ke MK.

Mulanya, Hakim Konstitusi Saldi mempertanyakan ke pihak pemohon soal pencabutan permohonan yang diajukan kuasa pemohon kepada MK, yang kemudian dinyatakan batal dicabut. Upaya itu dibenarkan kuasa hukum Arkaan yang bernama Dwi Nurdiansyah Santoso. Saldi pun bertanya alasan mula memasukkan pernyataan pencabutan permohonan itu.

Dwi bercerita pihaknya mengalami miskomunikasi dengan perwakilan yang berada di kantor Jakarta soal perbaikan permohonan perkara ini. Miskomunikasi internal itulah yang kemudian sempat dijadikan alasan mulanya ingin mencabut permohonan uji materi tersebut.

"Karena ada unsur mis. Saya jujur khilaf kemudian malu, kemudian 'Ya udah kita cabut saja' karena ada mis dari internal kami, Yang Mulia," ujar Dwi dalam sidang konfirmasi pemohonan pemohon, Selasa (3/10).

Kemudian, Saldi mengonfirmasi soal pembatalan pencabutan ini. Dwi mengatakan pihak kuasa hukum memang tidak berkoordinasi dengan pemohon yakni Arkaan soal upaya pencabutan tersebut. Sementara itu, Arkaan selaku pemohon ingin permohonannya terus berjalan, diperiksa dan diputus Mahkamah.

Dalam sidang itu, Saldi pun mengonfirmasi keterangan dari Dwi selaku kuasa hukum tersebut kepada Arkaan selaku pemohon. Arkaan pun mengonfirmasi dirinya mengaku tidak tahu permohonannya akan dicabut kuasa hukum.

"Jadi setelah dicabut, dikirim surat pencabutan, lalu kuasa hukum berkoordinasi dengan saudara, lalu kemudian apa yang saudara sampaikan?" tanya Saldi.

"Saya sendiri sebagai prinsipal ingin perkara ini diproses dan diputus," jawab Arkaan.

Lalu, Dwi menjelaskan salah satu staf dari Solo datang langsung ke MK untuk menyampaikan surat pembatalan pencabutan. Dwi mengatakan surat tertanggal 26 September 2023 itu disampaikan pihaknya ke MK melalui pos.

"Saya tanya pembatalan pencabutan itu kapan suratnya?" tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"[Kirim surat] pembatalan pencabutan di tanggal 29 September, Yang Mulia. Diterima oleh Dani Pamdal. Sabtu tanggal 30 (September) jam 20.36 WIB," jawab Dwi.

Dwi juga mengatakan pihaknya sudah mengirim salinan surat tersebut melalui surel ke MK.

Setelah itu hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan ke pihak pemohon dan kuasa hukumnya apakah memegang surat pembatalan pencabutan permohonan itu. Kedua pihak yang ditanya pun mengonfirmasi. 

Setelah itu, Saldi pun menyatakan mahkamah juga sudah memegang surat pembatalan pencabutan permohonan tersebut, dan menyatakan menutup agenda sidang pada hari tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Arkaan mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres. Dalam permohonannya Arkaan meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Mengubah materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dalam persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun," demikian bunyi petitum permohonan yang diajukan.

Menurut pemohon, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin. Ia menilai kualitas kepemimpinan seseorang lebih terlihat dari pengalaman kepemimpinannya.

"Bisa jadi seseorang dengan usia 40 tahun atau lebih memiliki pengalaman yang minim dalam kepemimpinan dibandingkan dengan seseorang yang berusia lebih muda," ujarnya.

Arkaan juga sempat menyinggung peran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam memajukan wilayah yang dipimpinnya.

"Contoh di Solo atau di Surakarta, Gibran Rakabuming sekarang viral karena kemajuan kota yang dipimpinnya. Memperlihatkan atau memberi contoh jika pemimpin yang berusia muda bisa dengan baik dan amanah dalam memimpin di pemerintahan," kata Arkaan.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER