Poin-poin Perubahan UU IKN yang Disahkan DPR Hari Ini
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen pada Selasa (3/10).
Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Sementara Partai Demokrat menyetujui dengan catatan. Hanya PKS yang menolak.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin perubahan dalam beleid anyar tersebut, sebagai berikut.
Otorita IKN diberi kewenangan khusus
Dalam draf UU IKN yang diterima, terdapat perubahan pada Pasal 12 yang mengatur soal kewenangan dan urusan pemerintah. Dalam beleid baru itu, Otorita Ibu Kota diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah.
"Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).
Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara.
Otorita diberi kewenangan penataan tanah
Otorita Ibu Kota juga diberikan kewenangan khusus melalui Pasal 15 untuk melakukan penataan ulang tanah melalui dua mekanisme.
Pertama, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah secara langsung, dan atau relokasi dalam hal tanah tidak difungsikan. Kedua, konsolidasi tanah dalam hal tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
"Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan penataan ulang tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi ayat Pasal 15 ayat (6).
Adapun pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang tanah diusulkan kepada Presiden dan dapat dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Otorita bisa angkat pejabat non ASN
Dalam pasal 42 terlihat ada perubahan dari yang awalnya hanya terdiri dari 2 ayat menjadi 7 ayat. Salah satunya terdapat pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ASN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 42 ayat (4).
Aturan anyar soal untuk proyek IKN
Draf final UU IKN juga mengatur soal utang untuk proyek Ibu Kota Nusantara yang tertuang dalam Pasal 24B. Pasal 24B mengatur tiga bentuk utang untuk proyek IKN. Pertama, pinjaman Otorita IKN.
Kedua, obligasi yang diterbitkan oleh Otorita IKN. Ketiga, sukuk yang diterbitkan oleh Otorita IKN. Utang tersebut digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Otorita bisa pinjam ke luar negeri
Dalam Pasal 24B ayat (6) juga mengatur soal Otorita Ibu Kota Nusantara bisa melakukan pinjaman ke luar negeri.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara," demikian bunyi pasal tersebut.
Investor bisa kuasai lahan hampir dua abad
Dalam UU IKN terbaru juga mengatur salah satunya soal hak atas tanah investor di IKN, hak tersebut diatur dalam Pasal 16A UU tersebut. Rinciannya, untuk hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang; mencapai 190 tahun.
Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.
Selanjutnya untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Sementara dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai, pelaku usaha atau investor diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Jika ditotal, investor bisa menggunakan HGB hingga 160 tahun.
Barang milik otorita bisa dijual
Lebih lanjut, terdapat dua pasal sisipan yakni 36A dan 36B. Dalam Pasal 36A, salah satunya mengatur soal barang milik otorita dapat diperjualbelikan atau dihibahkan.
"Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, dan atau disertakan sebagai penyertaan modal Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 36A ayat (5).
Pemindahtanganan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) itu dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, pertanggungjawaban pemindahtanganan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara itu harus disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Presiden.
(khr/isn)