Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang spanduk peringatan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10).
Spanduk berwarna merah tersebut dipasang di area drop off yang berada di dekat lobi Hotel Sultan. Pemasangan spanduk itu dilakukan petugas keamanan GBK dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian.
Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, selama proses pemasangan spanduk, aktivitas di lobi Hotel Sultan tampak berjalan seperti biasa. Sejumlah orang yang diduga merupakan tamu hotel masih terlihat keluar masuk melalui lobi.
Sebelum pemasangan spanduk dilakukan, pihak PPKGBK berusaha menemui pihak manajemen Hotel Sultan untuk menyerahkan surat peringatan. Namun, upaya ini gagal dilakukan.
"Menyampaikan perihal terkait pemasangan spanduk, pelang dan lain-lain bahwa ini adalah tanah milik negara. Namun demikian sebagaimana teman-teman lihat kami mengharapkan adanya perwakilan dari Hotel Sultan atau PY Indobuildco ternyata belum ada yang mau menerima," kata Direktur Keuangan PPKGBK, Hendry Arisandi kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia menyampaikan pihaknya sudah beriktikad baik untuk menyampaikan soal rencana pemasangan pelang ke pihak Hotel Sultan. Namun, ternyata tak mendapat respons.
Hadi turut menyebut dengan pemasangan pelang hingga spanduk ini telah menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan milik negara.
"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui pelbagai proses hukum itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara," tegasnya.
![]() |
Pemerintah sebelumnya secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal proses pengambilalihan aset lahan dan bangunan tersebut.
Listyo juga menyinggung soal potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ujarnya kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
Kemensetneg pun telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.
(dis/kid)