Seorang pria pedagang bakso bernama Ahmad Komai alias Edi Putra (31) asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memperkosa perempuan rekan kerjanya di Badung, Bali. Ia mengaku tak terima karena cintanya ditolak.
"Motifnya karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, di Mapolres Badung, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menjelaskan korban berinisial RH (30) asal Bogor, Jawa Barat. RH merupakan rekan bisnis pelaku yang memberikan modal untuk dagang bakso. Sementara Edi yang menjual bakso.
Keduanya sudah bekerja sama berdagang bakso sekitar lima bulan. Kepada polisi, Edi mengaku suka dengan korban.
Pemerkosaan terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023 di warung bakso, di Jalan Muding Raya, Desa Kerobokan Kaja, Badung. Aris mengatakan saat itu keduanya ada di warung bakso sekitar pukul 11.30 WITA.
Sambil mengisi waktu kosong, keduanya melakukan permainan dengan taruhan yang kalah harus sit-up.
RH kalah dan melakukan sit-up. Namun, pelaku langsung menghampiri RH dan memegang tangannya. Selain itu, pelaku mencekik korban dan memperkosanya.
"Semakin korban melawan pelaku semakin beringas di sini dan korban tidak bisa melakukan perlawanan sama sekali, bahkan si korban mengalami trauma psikis," kata Aris.
Aris menuturkan setelah peristiwa itu, Edi kabur ke Ngawi. Selama pelarian, pelaku meneror dan mengancam korban agar tak melapor ke polisi. Pelaku juga sempat minta uang ke korban. Namun, RH tetap melaporkan peristiwa itu ke Polres Badung.
"Terornya supaya si korban mengikuti apa kata-kata pelaku dan diancam di situ. Jadi setelah dia kabur harapannya pelaku supaya korban tidak melaporkannya," ucap dia.
Edi ditangkap polisi di Ngawi pada 27 September. Ia dijerat Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(kdf/tsa)