Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi selama 20 hari terhitung mulai Kamis (5/10) ini sampai 24 Oktober 2023.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka atas nama MLI [Muhammad Lutfi], Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Tahap awal pengondisian yaitu dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
"Nilai proyek di dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," ucap Firli.
Lutfi disebut secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan. Firli mengatakan proses lelang tetap berjalan tetapi hanya sebagai formalitas semata.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar, di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo," ucapnya.
Teknis penyerahan uang dilakukan lewat transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya. Firli mengatakan penyidik terus mendalami temuan yang ada.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/tsa)