Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut warga sipil bisa menjadi direktur hingga wakil kepala di Polri pada masa mendatang.
Dia berkata hal itu dimungkinkan lewat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.
Undang-undang itu menganut prinsip resiprokal dalam manajemen pegawai negara di lingkungan sipil dan TNI-Polri. Dengan demikian, kata dia, lewat konsep resiprokal itu maka ketika Polri membutuhkan tenaga non-Polri, itu bisa diisi dari sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat dan seterusnya, sangat mungkin, ini telah dibuka," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10).
Anas mengatakan selama ini anggota TNI dan Polri punya kesempatan mengisi posisi di instansi sipil. Namun, ASN tidak bisa menduduki posisi di instansi kepolisian dan militer.
Kini, menurutnya itu berubah karena UU ASN yang baru disahkan pemerintah bersama DPR pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, pada 3 Oktober lalu.
Meski begitu, Anas menyebut aturan itu bukanlah sebuah kewajiban, karena UU ASN memberi kewenangan pengisian jabatan tersebut ke instansi masing-masing.
"Ini sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri," ujarnya.
CNNIndonesia.com meninjau pada draf UU ASN yang telah disahkan pemerintah dan DPR pada 3 Oktober lalu. Perihal pengisian jabatan sipil di TNI dan Polri itu tercantum pada Pasal 20 ayat 1 dan 2.
Pasal 20 ayat 1 tertulis: ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Pasal 20 ayat 2 tertulis: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, UU ASN menjadi sasaran kritik Kontras karena membolehkan TNI dan Polri masuk ke jabatan sipil. Mereka menilai aturan itu mengembalikan dwifungsi TNI-Polri yang dihapuskan Reformasi.
"Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini yang mana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri," ucap Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10).