Lukas Enembe Sakit, Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2023 11:46 WIB
PJ Jakpus menunda sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe.
Sidang vonis Lukas Enembe ditunda. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi Lukas yang sedang sakit. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan Lukas saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi, untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun demikian putusan sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu pembacaan putusan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan Lukas. Dalam sidang ini, majelis hakim mengabulkan permintaan pembantaran penahanan Lukas hingga 19 Oktober mendatang.

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari Penuntut Umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," ucap hakim.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 6 Oktober sampai 19 Oktober," lanjut hakim.

Sebelumnya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua nonaktif dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.

Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER