Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2023 16:11 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK tahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan dilayangkan Karen pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Saat diakses pada Senin (9/10) siang, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Karen dalam praperadilannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon: Sdri. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Berdasarkan informasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, hakim tunggal yang akan mengadili perkara ini ialah Tumpanuli Marbun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh Karen.

"KPK tentu siap hadapi permohonan Praperadilan dimaksud," kata Ali melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, 19 September malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER