Beredar video yang menunjukkan sekelompok orang tengah membagikan kaus bertuliskan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial terutama X, video itu diambil pada malam hari dan diduga diambil di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Video tersebut berdurasi 29 detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim taktis pinggir jalan pembagian di rumah Prabowo... peserta kita bagi-bagiin di sini," ucap orang yang mengambil video itu.
Dalam video itu tampak kaus Prabowo-Gibran berwarna putih dan merah berada di dalam karung besar.
Sang pengambil video tak banyak bicara di video tersebut. Secara singkat ia hanya mengatakan 'deklarasi'. Namun, ia tak merinci deklarasi apa yang dimaksud.
"Ini dia, deklarasi," ucap dia.
Tampak kaus yang ada di video bertuliskan Prabowo Gibran dengan warna merah dan putih. Ada kaus yang sudah dikeluarkan, ada pula yang masih terbungkus di karung.
Tak diketahui secara rinci kapan dan di mana video tersebut diambil. Namun, pengambil video mengaku kegiatannya itu dilakukan di hadapan kediaman Prabowo.
CNNIndonesia.com telah menghubungi sejumlah petinggi Partai Gerindra untuk mengonfirmasi video tersebut, yaitu Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono, dan Ferry Juliantono. Namun, ketiganya belum ada yang merespons.
Belakangan sejumlah kelompok relawan dan partai politik kompak mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo. Salah satunya, Kelompok relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) yang juga telah mendeklarasikan dukungan ke Prabowo pada Sabtu (7/10) malam.
Ketua Umum Samawi, Gus Muhammad Nahdy menyarankan Prabowo menggandeng Gibran jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal pada UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres. Ia mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan menjadi dwi tunggal yang saling menguatkan.
Nama anak Joko Widodo itu banyak diajukan meski dari sisi umur, ia belum bisa memenuhi persyaratan yang diatur di UU Pemilu yakni 40 tahun untuk jadi calon waki presiden. Wali Kota Surakarta itu ini baru berusia 35 tahun.
Saat ini, gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres belum diputus MK. Pada pasal yang digugat, usia minimal capres dan cawapres yaitu 40 tahun.
(mnf/tsa)