Pemobil Tabrak Motor Bonceng 3 Hingga Tewas di Jakpus Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi mobil Innova berinisial AKC (25) sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang berboncengan dalam satu motor di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sudah tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
"(Tersangka sudah) ditahan," ucap Gomos.
Kendati demikian, Gomos belum membeberkan apa yang menyebabkan tersangka berinisial AKC tersebut menabrak motor hingga menewaskan tiga korban.
"Masih didalami, masih diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang yang berboncengan dalam satu motor tewas usai ditabrak sebuah mobil di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Insiden bermula saat mobil Toyota yang dikemudikan oleh AKC melaju di jalur cepat dari arah utara ke selayan di Jalan Benyamin Sueb.
"Setelah melewati bawah flyover HBR Motik menabrak sepeda motor yang dikemudikan saudara NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora dalam keterangannya, Senin (9/10).
Kecelakaan itu menyebabkan tiga orang yang berboncengan di sepeda motor mengalami luka di bagian kepala. Ketiganya yakni NAN selaku pengemudi serta M dan PH selaku penumpang.
Ketiga korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) usai kecelakaan. Namun, akhirnya mereka dinyatakan meninggal dunia.
(dis/pmg)