Bobrok KPK, Firli Bahuri, dan Dugaan Pemerasan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menjadi sorotan publik karena pelbagai masalah yang menyeret pimpinan. Firli Bahuri dan kawan-kawan telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, bahkan ke penegak hukum lain.
Paling anyar, pimpinan KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Bukan kali ini saja pensiunan Polri jenderal bintang tiga itu dilaporkan ke polisi. Firli sebelumnya juga dilaporkan terkait dugaan kebocoran penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Laporan ini masih diusut penyidik Polda Metro.
Firli juga sudah pernah diberi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berupa gaya hidup mewah pada Juni 2020 lalu.
Firli pun kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan SYL. Foto pertemuan mereka di lapangan bulu tangkis tersebar luas. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menilai standar moralitas dan etika KPK menurun. Hal itu disebabkan revisi Undang-Undang KPK dan terpilihnya Firli Cs.
Castro mengatakan saringan integritas KPK sudah jebol sehingga tidak heran kalau KPK sekarang cenderung rentan dengan negosiasi dan tawar menawar.
"Pembunuhan KPK dari luar dimulai dari revisi UU-nya. Dan pembunuhan KPK dari dalam dimulai saat Firli didesain sebagai ketua KPK, yang notabene bermasalah sejak awal. Bahkan sejak masih menjabat Deputi Penindakan. Ini yang sering disebut strategi kuda troya menghancurkan KPK," ujar Castro kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10) malam.
"Bahkan para malaikat yang masuk ke KPK, akan keluar jadi iblis. Lihat aja orang-orang di Dewas KPK, rekam jejaknya tidak diragukan. Tapi faktanya cuma jadi stempel Firli cs," ujarnya.
Castro menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan melanggengkan kepemimpinan Firli Cs. Ia mengkritik Jokowi yang justru memperpanjang masa jabatan Firli Cs selama satu tahun menindaklanjuti perubahan periode komisioner KPK.
"Tapi lagi-lagi ini soal niat dan keseriusan presiden. Ini yang belum kita dapatkan dari seorang presiden, yakni ketegasan terhadap situasi yang makin buruk di KPK akibat ulah pimpinan-pimpinannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah turut menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun yang langsung berlaku. Oleh karena itu, Firli cs yang mestinya selesai bertugas pada 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024.
"Sadar tidak sadar, MK berkontribusi melanggengkan kekuasaan Firli cs. Apalagi MK menguji hal yang bukan kewenangannya, soal usia," kata dia.