MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2023 14:13 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming merupakan kandidat cawapres yang masih terganjal batas usia karena masih berumur 36 tahun (Tara Wahyu NV/DetikJateng)

Uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

Ada pula pemohon yang meminta MK membuat batas usia maksimal bagi capres-cawapres. Hal itu memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu.

Diketahui, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.

(pop/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER