KPK Kembali Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja, Selasa (10/10).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Ali belum mengungkapkan peran Idris terkait kasus ini. Hanya saja, dalam proses penggeledahan Selasa (28/3) lalu, tim penyidik KPK menemukan uang Rp1,3 miliar diduga terkait perkara di apartemen Idris di Pakubuwono Menteng.
KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.
Setidaknya terdapat 10 orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait kasus tersebut.
Mereka ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo; Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Lihat Juga : |
Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".
Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373. Terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Kamis (15/6) lalu.
(ryn/fra)