Polda Metro Jaya mengklaim proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan sesuai prosedur.
Kasus dugaan pemerasan ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/10).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tahap-tahap yang memang secara langkah-langkah penyidikan menjadi bagian daripada standard operating procedure (SOP) yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (10/10).
"Dan kita yakini (penyidikan) akan dilakukan secara baik dan benar, baik itu kaidah-kaidah aturan hukum berlaku sehingga kita harus bersama-sama menunggu proses perkembangan dari penyidik," sambungnya.
Kendati demikian, Trunoyudo belum membeberkan soal bagaimana perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut hingga saat ini.
Trunoyudo hanya menyampaikan proses penyidikan masih terus berlanjut dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada publik.
"Kami mengharapkan kepada rekan-rekan melakukan kontrol sosial pengawasan, termasuk juga menghargai pada proses penyidikan yang sedang dilakukan sehingga tidak berspekulasi pada pernyataan-pernyataan atau pertanyaan-pertanyaan yang sudah mendahulukan dari yang akan dilakukan," tutur dia.
Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Buntutnya, Syahrul pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu pun telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP.