KontraS: KIP Kabulkan Sengketa Informasi Bintang Jasa Eurico Guterres

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2023 20:38 WIB
KontraS mengajukan sengketa informasi publik kepada KIP, karena Kemensetneg enggan memberi informasi soal alasan pemberian bintang jasa ke Eurico Guterres.
KontraS mengajukan sengketa informasi publik kepada KIP, karena Kemensetneg enggan memberi informasi soal alasan pemberian bintang jasa ke Eurico Guterres. (Tangkapan layar web kontras.org)
Jakarta, CNN Indonesia --

KontraS menyatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pihaknya terkait penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada tokoh Timor Timur pro-RI, Eurico Barros Gomes Guterres.

Majelis komisioner KIP menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor: 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres merupakan informasi yang terbuka.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan Majelis komisioner KIP sebagaimana diinformasikan KontraS selaku pihak pemohon dalam keterangannya, Selasa (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan dengan register nomor: 042/IX/KIP/PSI/2022 melibatkan KontraS selaku pemohon dan Kementerian Sekretariat Negara selaku termohon. Putusan dibacakan pada hari ini.

Majelis komisioner KIP mengatakan alasan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian tanda kehormatan diberikan dalam bentuk resume.

"Majelis komisioner juga memerintahkan termohon untuk segera memberikan informasi a quo kepada pemohon setelah putusan dinyatakan inkracht van gewijsde," dikutip dari siaran pers KontraS.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Kemensetneg selaku termohon dalam sengketa informasi di KIP tersebut.

Sengketa keterbukaan informasi publik ini telah bergulir sejak 10 November 2021. Permohonan informasi dilayangkan menindaklanjuti pidato Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2021 yang memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan NKRI.

Melalui Keppres Nomor: 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Jokowi menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dalam posisinya sebagai wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan komandan kelompok milisi Aitarak.

Keputusan tersebut menuai polemik lantaran Eurico Guterres diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.

Kementerian Sekretariat Negara enggan memenuhi permohonan informasi yang diajukan KontraS dengan dalih hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Atas dasar itu, KontraS mengajukan sengketa informasi publik kepada KIP.

"Tidak diketahui secara jelas mengenai dokumen Keputusan Presiden tersebut termasuk alasan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa Utama tersebut diberikan kepada sosok yang memiliki rekam jejak kejahatan kemanusiaan, sehingga dalam hal ini KontraS mengajukan permohonan informasi terkait Pertimbangan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres," kata KontraS menjelaskan latar belakang permohonan sengketa informasi.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER