Kapolda Metro Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 11:34 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Mentan SYL masih berproses.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan. Penyidikan itu sudah semacam sistem, laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyoto menyebut proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini masih terus dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Karyoto tak membeberkan soal temuan apa saja yang sudah diperoleh penyidik dalam mengusut kasus ini.

"Terkait penyidikan, itu kan banyak yang dinamakan upaya paksa, mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan, jadi masih dalam proses," ujarnya.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Syahrul telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi di tahap penyelidikan. Di antaranya adalah Syahrul hingga Kombes Irwan Anwar.

Kasus ini pun telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER