Prabowo soal Gibran Jadi Cawapres: Gimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu
Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku sudah mendengar sejumlah aspirasi dari DPC Gerindra dan sejumlah relawan yang mengusulkan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendampingnya dalam Pilpres 2024.
Prabowo menyebut dirinya terbuka dengan usulan itu. Selain itu Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat minimal usia capres-cawapres.
Sebab Gibran saat ini berusia 36 tahun dan belum memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres. Adapun gugatan ke MK itu bertujuan untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.
"Ya itu kan gimana ya, itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tapi saya sudah katakan ini keputusan harus dengan semua partai koalisi," kata Prabowo usai menemui perwakilan dari Aktivis 98 di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Prabowo juga tidak terlalu mempermasalahkan perihal putra sulung Presiden Joko Widodo yang dianggap masih terlalu muda dan minim pengalaman di kancah perpolitikan Indonesia. Menurutnya semua hal bisa terjadi asalkan bersumber dari kehendak rakyat.
"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu, ya ini kita tidak bicara kehendak elite, tetapi ini karena ada dukungan dari rakyat," ujarnya.
Prabowo juga mengakui koalisinya masih menunggu putusan MK terkait gugatan syarat minimal usia capres-cawapres untuk kemudian menentukan sosok cawapres di Pilpres 2024.
Prabowo meminta publik untuk menunggu putusan MK tersebut yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (16/10).
Adapun gugatan ke MK untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun itu erat kaitannya dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju menjadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU tentang Pemilu.
"Iya kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo.
MK kini tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres.
Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula. Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.
Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Gibran yang didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai Undang-Undang. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.
Teranyar, MK bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.