Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Ronald Tannur: Sakit Hati Usai Cekcok

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 18:15 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penganiayaan itu terjadi karena Ronald sakit hati usai cekcok dengan korban.
Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap perempuan berinisial DSA (29). (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap perempuan berinisial DSA (29).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penganiayaan itu terjadi karena Ronald sakit hati usai cekcok dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang diminum di room 7, Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, beberapa hari lalu.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10).

Hendro menyebut Ronald mulai menganiaya korban saat berada di lift menuju ke basemen. Salah satunya, menendang perempuan tersebut hingga tersungkur.

Tak hanya itu, Ronald lalu memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras, sebanyak dua kali.

"Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan di dalam lift," ucapnya.

Menurutnya, Ronald juga berusaha melukai korban ketika berada di basemen. Yakni dengan sengaja menginjak gas mobilnya, saat korban terduduk di lantai dan bersandar di pintu samping mobilnya.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujarnya.

Anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29).

Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.

Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat Pasal 338 KUHP subisidair Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER