KPK Sebut SYL Cs Terima Rp13,9 M dari Kasus Gratifikasi di Kementan

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 20:34 WIB
KPK akhirnya resmi mengumumkan eks Mentan SYL sebagai tersangka kasus tipikor Kementan, Rabu (11/10) malam.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan dua rekan di lembaganya mengantongi uang Rp13,9 miliar dari hasil gratifikasi.

Dua rekan SYL yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Sejauh ini uang yang diterima SYL bersama KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata Tanak dalam konferensi pers di markas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanak mengatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan termasuk pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Tanak menjelaskan saat SYL menjabat sebagai Mentan untuk 2019-2024, KS diangkat dan dilantik selaku Sekjen dan MH dilantik selaku Dirjen Alat dan Mesin Pertanian.

SYL lalu membuat kebijakan personal kaitan antara pungutan atau setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

SYL menginstruksikan KS dan MH untuk penarikan uang dari eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Tanak menyebut sumber uang utu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk dari vendor yang dapat proyek di Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH menugaskan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4 ribu - US$10 ribu," jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 5 Pasal 1 ke 1 KUHP.

(ydi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER