NasDem Buka Suara KPK Usut Dugaan Uang Korupsi SYL Mengalir ke Partai
Partai Nasional Demokrat (NasDem) buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengusut dugaan kemungkinan aliran dana korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai.
Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan jika KPK bakal menyelidiki kemungkinan aliran dana tersebut.
Ali bahkan menilai sudah sewajarnya lembaga antirasuah itu melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui detail setiap dugaan kasus korupsi yang terjadi.
"Hal yang wajar jikalau ditemukan aliran dana ke NasDem itu sudah menjadi kewajiban KPK menelusuri. Bukan hanya ke NasDem, ke pihak lain pun," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).
Meski begitu, dalam kesempatan tersebut Ali yakin tidak ada dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke partainya.
"Tapi setahu saya, tidak ada aliran [uang korupsi SYL] ke partai NasDem," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakan bakal mendalami kemungkinan uang dugaan hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai NasDem.
SYL, yang merupakan kader Partai NasDem, resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10) malam.
Tak hanya SYL, KPK juga telah menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
(khr/rds)