SYL Diam-diam Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2023 08:49 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di tahap penyidikan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan terkait kasus hukum yang sedang dijalaninya di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahap penyidikan.

Kasus dugaan pemerasan ini diketahui telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 9 Oktober. Di hari yang sama, penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul.

"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10).

Kendati demikian, Ade tak membeberkan berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik hingga keterangan apa yang digali penyidik dari Syahrul.

Ade hanya menyampaikan proses penyidikan kasus dugaan pemeriksaan ini masih terus berproses.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung dan berproses," ucap dia.

KPK telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Syahrul dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.

Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Pada Rabu (11/10), penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi di tahap penyidikan. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER