Mahfud Jelang Putusan Batas Usia Capres: Tak Usah Prasangka ke MK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2023 13:34 WIB
Mahfud MD meminta masyarakat tidak perlu banyak prasangka ke Mahkamah Konstitusi menjelang putusan batas usia capres-cawapres.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak perlu banyak prasangka ke Mahkamah Konstitusi menjelang putusan batas usia capres-cawapres. (Foto: Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak perlu banyak prasangka ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan batas usia capres-cawapres.

Mahfud mengatakan semua pihak harus bersabar menunggu putusan empat hari lagi. Dia memilih menunggu putusan dibacakan sebelum memberi tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru. Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10).

Mahfud mengimbau masyarakat tak meramal putusan MK seperti saat gugatan sistem proporsional tertutup. Saat itu, ucapnya, publik terlanjur gaduh karena berbagai spekulasi.

Pada akhirnya, ramalan-ramalan tentang putusan MK tak benar. Kala itu MK memutus tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

"Yang ini enggak usah meramal-ramallah, tetapi berharap yang terbaik bagi negara ini," ujarnya.

MK sedang menangani gugatan tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ada gugatan yang meminta batas usia diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun. Ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan sembilan hakim MK akan hadir pada sidang Senin depan. Dia menyebut putusan tentang batas usia capres-cawapres telah difinalisasi.

"Ini finalisasi," ucal Anwar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10).

Mahfud sempat menyebut MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. Aturan tersebut merupakan open legal policy.

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Sementara MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER