Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada dua opsi nama Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, yakni Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau Daerah Khusus Ekonomi Jakarta. Ia menuturkan keputusan soal nama itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga Daerah Khusus Ekonomi Jakarta. Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat DPR RI maupun Kemendagri," kata Heru dalam tayangan YouTube BPKD Pemprov DKI, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global usai tidak lagi jadi ibu kota. Heru pun mengatakan ada beberapa hal yang perlu ditambah untuk menuju kota global, seperti universitas dan museum.
"Sebagai contoh kita juga harus menambah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, budayanya. Bagaimana menyampaikan budaya itu ke negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisata," ucap dia.
Ia menyampaikan ada banyak tantangan menuju kota global, salah satunya yakni arus urbanisasi yang tidak bisa dibendung. Menurutnya, tanpa penyediaan lapangan kerja dan hunian layak, maka anggaran bantuan sosial terus bertambah.
"Itu menjadi hak asasi mereka untuk tinggal di Jakarta. Tapi jika mereka tidak memiliki pekerjaan yang layak dan rumah yang layak, maka itu dampaknya nanti ke global city, dampaknya bantuan sosial kita naik terus, tumbuh terus," katanya.
Pemerintah merencanakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dasar pembangunan ibu kota baru itu telah dituangkan dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
Bertalian dengan itu, pemerintah menyiapkan RUU DKJ sebagai tindak lanjut pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara. RUU akan dibahas bersama DPR.
(yoa/tsa)