Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengungkap respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto setelah ada gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, kata Yusril, Gibran belum tentu mau maju di Pilpres 2024.
"Ya, ndak apa-apa kata Pak Jokowi, 'ini kan bukan agenda saya, juga saya malah repot dengan ini. Dan Mas Gibran juga belum tentu mau', nah itu jawaban Pak Jokowi pada waktu kita bertemu," kata Yusril menirukan ucapan Jokowi di kawasan Kebayoran Baru, Kamis (12/10).
Pada kesempatan itu, Yusril turut mengungkap pandangannya soal gugatan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku sudah menyampaikan ke Jokowi bahwa urusan batas usia capres cawapres bukan kewenangan MK.
Menurut Yusril, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu merupakan open legal policy yang kewenangannya diserahkan ke DPR. Maka, menurut dia, MK tak berhak mengabulkan gugatan tersebut.
Lihat Juga : |
"Jadi ini bukan isu konstitusional, berapa pun usia presiden, sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau 25 mau 30, 40, 45, itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," kata dia.
Adapun MK dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober 2024. Ada tujuh perkara yang akan dibacakan putusannya.
(thr/tsa)