Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto akan membawa usulan soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden ke forum rapat dengan ketua umum partai pendukung, Jumat (13/10).
Usulan Gibran jadi cawapres Prabowo memang menguat beberapa waktu belakangan. Sejumlah kelompok relawan pun menyatakan dukungan untuk Gibran maju di 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi usulan-usulan itu saya katakan bahwa akan saya bawa ke forum rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju yang rencananya besok (Jumat) malam akan kita selenggarakan," kata Prabowo usai bertemu dengan elite PSI di Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (12/10).
Prabowo menegaskan berbagai usulan yang datang harus dibahas dengan parpol pendukung di KIM.
Sejumlah DPD, DPC, hingga organisasi sayap Partai Gerindra mengusulkan Prabowo untuk menggandeng Gibran sebagai cawapres. Selain itu, dukungan tersebut juga muncul dari sejumlah kelompok organisasi relawan.
Lihat Juga : |
Namun, berdasarkan undang-undang, Gibran belum memenuhi syarat untuk jadi calon presiden atau calon wakil presiden. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun, sedangkan Gibran masih berusia 36 tahun.
Saat ini, pasal tersebut tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon meminta usia minimal capres atau cawapres untuk diturunkan menjadi 35 tahun. MK dijadwalkan bakal memutus perkara itu pada Senin (16/10).
(mnf/tsa)