Febri Diansyah Soroti Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2023 10:02 WIB
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023. (CNNIndonesia/Panji Septo Raharjo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Febri menilai ada sesuatu di balik penangkapan SYL lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).

Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia.com, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," sambungnya.

Febri mengaku hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus SYL.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," ungkap Febri.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujarnya.

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada pagi ini.

"Dari pukul 23.00 WIB [kami diizinkan masuk], tadi barusan selesai. Beliau [SYL] dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," kata Ervin.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam.

SYL telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.



Ali mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," tutur Ali.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK