Masriah Dilaporkan ke Satpol PP Usai Buang Sampah Sambil Joget

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2023 16:22 WIB
Wiwik Winarti melaporkan tetangganya, Masriah, yang kembali berulah membuang sampah di sekitar rumah Wiwik.
Marsiah kembali berulah membuang sampah di rumah Wiwik. (Detikcom/Suparno)
Surabaya, CNN Indonesia --

Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kembali berulah.

Pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan pihaknya telah melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo atas ulahnya yang membuang sampah sembarangan di sekitar rumah Wiwik.

"Tadi 09.00 WIB kami mendampingi Bu Wiwik ke Satpol PP Sidoarjo untuk melaporkan Bu Masriah," kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masriah kedapatan membuang sampah di sekitar rumah Wiwik dan aksinya itu terekam CCTV. Tepatnya, di satu-satunya jalan akses menuju rumah Wiwik.

"Bu Masriah membuang sampah lagi akan tetapi tidak pas di depan rumah Bu Wiwik, melainkan di jalan yang biasa dilalui Bu Wiwik beserta keluarga," ucapnya.

Wiwik melaporkan Masriah dengan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam laporan itu, Wiwik juga menyerahkan bukti-bukti rekaman CCTV, berisi perbuatan Masriah yang sedang membuang sampah sembarangan di sekitar rumah Wiwik.

"Pihak Bu Wiwik juga membawa bukti rekaman CCTV," kata dia.

Dimas berharap agar Masriah dijatuhi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, karena telah berulang kali mengganggu kenyamanan kliennya.

"Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik. Hal itu diungkapkan oleh Mas'ud yang merupakan menantu Wiwik.

Mas'ud mengatakan, aksi Masriah membuang sampah di depan rumah Wiwik itu dilakukan beberapa kali dan sempat terekam CCTV.

"Masriah membuang sampah setelah rumah saya habis direnovasi Bapak Bupati. Intinya sudah terekam CCTV," kata Mas'ud.

Terakhir kali Masriah kedapatan membuang sampah di depan rumah Wiwik, Kamis (5/10). Tak hanya itu Masriah juga terekam CCTV berjoget usai membuang sampah di depan rumah Wiwik.

"Kemarin (5/10) terekam sambil joget-joget gitu Masriahnya," ucapnya.

Masriah sudah pernah dihukum pada kasus sebelumnya. Hal itu bermula saat Masriah, menyiram tinja ke depan rumah tetangganya, Wiwik, Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Menantu Wiwik, Mas'ud tak tahan dengan kelakuan Masriah. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.

Berdasarkan keterangan, Masriah diduga sudah berulang kali melakukan aksinya itu sejak 2017. Dahulu pun pernah diadakan mediasi, namun pelaku kerap mengulangi perbuatannya.

Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena dia ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.

Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Ternyata Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

Karena laporan Mas'ud, Masriah pun ditetapkan tersangka. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebut, Masriah terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5).

Sebulan setelahnya, Masriah bebas. Namun penjara ternyata tak membuatnya jera. Kini ia pun kembali berulah mulai dari menghalangi akses jalan menuju rumah Wiwik yang sedang direnovasi.

Wiwik juga menggugat Masriah secara perdata dan menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp130 juta dan Rp1 miliar kerugian immateriel. Perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER