Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP turut melayangkan kritik atas gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan MK agar mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan perkara itu. Menurut Hasto, hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," kata Hasto di kantor pemenangan Ganjar Pranowo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Hasto mengingatkan hakim MK belajar dari 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang tidak didengarkan akan tampil jadi kekuatan moral.
"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," kata dia.
Selain itu, Hasto juga sempat menyebut MK tak punya kewenangan memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sebab, lanjut dia, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu bersifat open legal policy alias hanya bisa dibahas di parlemen.
Menurut dia, kewenangan MK hanya untuk menentukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Johan Budi mengkritik MK karena terlalu lama memutuskan gugatan tersebut.
Dalam rapat bersama Kesekjenan MK di Komisi III DPR akhir Agustus lalu, Johan mempertanyakan MK karena terkesan lambat dalam memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Apakah anggarannya kurang sehingga ada putusan-putusan JR (judicial review) yang berakibat cukup pro dan kontra di publik itu tidak diputus oleh MK?" kata Johan, Kamis (31/8).
"Seperti umur capres, katanya diputus hari apa, muncul lagi, mundur lagi, banyak lagi ada beberapa hal, kenapa itu tidak segera diputus?" tambahnya.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah gugatan terkait batas usia capres cawapres pada Senin (16/10). Dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia capres cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sejumlah pihak menduga gugatan di MK ini demi memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU Pemilu saat ini, Gibran tak memenuhi syarat karena usianya baru 36 tahun.
(thr/tsa)