BREAKING NEWS

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTS

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2023 21:27 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Ilustrasi. Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.(Tangkapan layar web setkab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. Kejaksaan Agung juga memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan itu pada hari ini, Jumat (13/10). 

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka yaitu saudara EH," ucap Direktur Jampidsus Kejaksaan Kuntadi saat konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan usai tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Edward dijerat dengan Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 uu pencegahan tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka EH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan tindakan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima,menguasai menempatkan, menggunakan harta kekayaan Rp15 miliar kurang lebih yang diketahuinya merupakan hasil tindak.pidana dari saudara DRS dan IH melalui IJ," ucap Kuntadi.

Kejaksaan Agung lalu memutuskan untuk menahan Edward Hutahean untuk kepentingan penyidikan.

"Kami lakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Sumedana.

Kuntadi mengatakan Edward diduga menerima uang Rp15 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang US$2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengatakan Edward mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar US$2 juta kepada Galumbang.

Galumbang menceritakan itu saat memberi kesaksian di pengadilan pada 3 Oktober lalu.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

(bmw/yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER