Syahrul Yasin Limpo Usai Ditahan KPK: Saya Siap Ikuti Proses Hukum
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah resmi ditahan KPK, Jumat (13/10). Ia menilai KPK sudah bertindak profesional.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," ujar Syahrul di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
Politisi NasDem itu meminta asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dikedepankan. Syahrul berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ucapnya.
Syarul bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
Lihat Juga : |
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ryn/tsa)