KPK Persilakan Polda Metro Periksa SYL Usut Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mendukung penuh penyelidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya siap memfasilitasi penyidik kepolisian apabila ingin memeriksa SYL dan kawan-kawan.
SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sudah ditahan KPK.
"Kami mendukung Polda, misal nanti membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi. Tidak ada hambatan sama sekali," ujar Alex dalam konferensi pers penahanan SYL dan Hatta di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
Alex menyatakan tak ada perlombaan antara KPK dengan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang diduga kuat melibatkan SYL dan pimpinan KPK. Ia menjamin penyidik Polda Metro Jaya dan KPK bekerja secara profesional.
"Penyidik Polda meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK, silakan, pasti kami fasilitasi. Tinggal nanti dikoordinasikan," imbuhnya.
SYL, Kasdi dan Hatta disebut menerima uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Uang itu digunakan antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit, pembelian mobil Alphard hingga ibadah umrah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ryn/rds)