Ajudan Ketua KPK Firli Diperiksa Lagi Polda Metro Pekan Depan
Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, akan kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kevin telah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro selama sekitar tujuh jam pada Jumat (13/10). Ia dijadwalkan diperiksa pada Rabu pekan depan.
"Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Ade menjelaskan pemeriksaan kembali itu dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan penyidikan kasus itu dilakukan oleh tim gabungan antara Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Jadi penanganan perkara ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata dia.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan Polda Metro Jaya telah menerima P16 dari Kejati DKI terkait kasus tersebut. P16 adalah surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Intinya dari surat P16 penunjukan JPU, telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian san mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," katanya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Polda Metro Jaya belum membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
(rds)