Kapolda Metro Ajak KPK Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Okt 2023 05:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus itu saat ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

"Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) malam.

Ade menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Beberapa di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hingga Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya belum membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.

(yog/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER