Ketua Baru MK Suhartoyo, Hakim yang Dissenting Opinion Usia Cawapres

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 12:48 WIB
Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena langgar etik berat terkait konflik kepentingan putusan syarat minimal usia cawapres. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Konstitusi telah memutuskan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/10),

Hal itu diumumkan hakim konstitusi Saldi Isra usai RPH di Gedung MK pada Kamis siang ini. Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers.

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan itu membuat syarat minimal usia capres-cawapres jadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu memuluskan jalan anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih berusia 36, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Pilpres 2024 sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Suhartoyo menggantikan hakim konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK karena dinilai Majelis Kehormatan MK (MKMK) terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru, itu tak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Bukan hanya atas permohonan yang diajukan mahasiswa mengaku pengidola Gibran itu saja, Suhartoyo konsisten menyatakan dissenting opinion-nya soal kedudukan hukum pada semua permohonan syarat usia cawapres yang putusannya dibacakan serentak pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada perkara nomor 90, Suhartoyo adalah satu dari empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Tiga hakim konstitusi lain adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiddudin Adams dengan pendapat berbeda masing-masing.

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya menyatakan MK seharusnya menolak permohonan tersebut seluruhnya, karena masuk dalam ranah open legal policy atau kewenangan pembuat undang-undang.

Hakim konstitusi Suhartoyo dalam dissenting opinion-nya menyatakan MK seharusnya menolak permohonan itu, bahkan tak menyidangkan, karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas.

Dan, hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya menolak permohonan itu karena sebelumnya pernah dicabut tapi pencabutannya dibatalkan. Arief menilai itu sebagai ketidakseriusan pemohon dan kuasa hukum, sehingga dapat ditafsirkannya mempermainkan muruah lembaga peradilan.

"Dengan demikian, sebagai konsekuensi hukum dari penarikan perkara maka Pemohon tidak dapat melakukan pembatalan pencabutan perkara a quo dan perkara yang telah dicabut atau ditarik tidak dapat diajukan kembali," ujar Arief dalam dissenting opinion-nya.

Sementara dua hakim konstitusi lain yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel YP Foekh mengabulkan namun dengan alasan berbeda (concurring opinion).

Enny dan Daniel setuju kepala daerah dapat menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, namun hanya untuk tingkat gubernur atau pemimpin provinsi. Dalam concurring opinion-nya yang dibacakan saat sidang terbuka, Enny mengatakan parameter atau syarat gubernur yang bisa jadi capres-cawapres meski belum usia 40 itu merupakan open legal policy atau hak pembuat undang-undang.

"Tetap merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya," kata Enny pada pendapatnya yang juga tertuang dalam naskah putusan perkara nomor 90.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul setuju semua kepala daerah dapat menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun

(pop/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK