
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu merespons permohonan uji materiel Pasal 169 hurif q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.