Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal peluang Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat cawapres, Senin (16/10).
Dasco berujar putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran. Namun juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah," kata Dasco di kompleks parlemen.
Dia menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat cawapres. Menurut dia, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan bisa dilaksanakan.
"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," kata dia.
Sementara itu, kata Dasco, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan soal itu.
"Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," kata dia.
MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
(thr/pmg)