Almas Anak Boyamin Buka Suara soal Putusan MK: Tak Kenal Mas Gibran

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 19:56 WIB
Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbiru buka suara usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang ia ajukan mengenai syarat capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang membuat Gibran Rakabuming bisa didaftarkan sebagai cawapres (CNN Indonesia/Safir Makki)
Solo, CNN Indonesia --

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbiru buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang ia ajukan mengenai syarat capres-cawapres.

Putusan MK itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres. Namun, Almas mengklaim gugatan yang ia ajukan tak ada kaitannya dengan Gibran.

"Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran. Kenal aja enggak," katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Almas mengklaim gugatan ia ajukan ke MK karena prihatin ada pasal dalam UU Pemilu yang menghalangi anak muda menjadi capres-cawapres.

Dia lalu menyampaikan rasa bangga gugatannya dikabulkan MK. Apalagi ia masih berstatus sebagai mahasiswa saat mengajukan gugatan tersebut.

"Perasaan saya otomatis ya senang. Terlebih lagi gugatan itu untuk menguji ilmu saya dalam perkuliahan," katanya.

Almas saat ini sudah menyelesaikan perkuliahannya di Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Unsa. Ia dijadwalkan wisuda pada 28 Oktober mendatang.

"Jadi sekarang saya masih berstatus sebagai mahasiswa," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin siang (16/10).

Penggugat adalah Almas Tsaqibbiru yang keberatan dengan Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menjelaskan bahwa syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

Almas lantas mengajukan uji materi ke MK pada 3 Agustus lalu. Dia ingin syarat capres-cawapres tidak hanya berusia 40 tahun, tetapi juga punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi lalu mengabulkan gugatan Almas dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini.

Salah satu tokoh yang diuntungkan dari putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Usia Gibran belum 40 tahun. Akan tetapi, Gibran jadi bisa didaftarkan partai politik sebagai cawapres karena punya pengalaman sebagai kepala daerah.

(syd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER