Jokowi Respons Putusan MK Syarat Cawapres: Jangan Saya yang Komentar

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 20:29 WIB
Presiden Joko Widodo mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Presiden Jokowi merespons gugatan syarat capres cawapres yang dikabulkan MK. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

Jokowi turut mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia kembali menegaskan tak ingin berkomentar supaya tak dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER