Dewa Palguna Kaget MK Kabulkan Syarat Cawapres Usai Tolak 3 Gugatan

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 13:46 WIB
Eks hakim MK I Dewa Gede Palguna kaget lantaran MK tiba-tiba mengabulkan gugatan dengan materi yang sama dengan tiga gugatan yang sebelumnya ditolak.
Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna buka suara soal putusan final batas usia cawapres. CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengaku terkejut atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia mengaku kaget lantaran MK secara tiba-tiba mengabulkan gugatan dengan materi yang sama dengan tiga gugatan yang sebelumnya ditolak.

"Ya, saya kaget juga ketika tadi yang menurut saya yang sebelum break itu 3 putusan yang pertama itu menurut saya adalah putusan yang benar," kata Palguna dalam acara The Political Show CNNIndonesia TV, Senin (16/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna menilai MK sesungguhnya telah mengambil putusan yang benar dengan menolak tiga gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Ia memandang persyaratan umur bukan ranah dan wewenang putusan MK. Melainkan ranah dan wewenang DPR bersama Pemerintah yang kerap disebut sebagai open legal policy.

"Yaitu yang mengatakan bahwa itu adalah ranahnya pembentuk UU, legal policy pembentuk UU," jelas Palguna.

Lebih lanjut, Palguna juga menyoroti dasar pengambilan putusan MK yang mengabulkan syarat menjadi capres-cawapres dengan pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Palguna menilai MK tak memiliki alasan putusan atau ratio decidendi yang kuat dalam mengabulkan persyaratan tersebut.

"Yang menjadi persoalan itu buat saya, tidak adanya ratio decidendi yang jelas mengapa kemudian bahwa syarat umur 40 tahun itu harus ditambahi dengan syarat kecuali bla bla itu tadi," jelas Palguna.

"Berarti yang kalo 40 tahun saja itu inkonstitusional apa penyebabnya gitu loh. Itu yang tidak saya temukan dalam ratio decidendi putusan mk itu tadi," tandasnya.

Empat dari sembilan hakim MK sebelumnya memiliki pendapat berbeda terhadap putusan yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion. Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Lalu, hakim konstitusi yang punya alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Sementara tiga hakim yang menyatakan sepakat adalah Anwar Usman, M Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul.

Hakim MK Saldi Isra khawatir perkara yang sedari awal terlihat jelas sebagai open legal policy sehingga menjadi wewenang legislatif dan eksekutif untuk merevisi beleid atau peraturan tersebut malah diambil alih dan menjadi menjadi bola panas di yudikatif.

"Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah," kata Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

"Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" imbuhnya.

Saldi juga menilai MK sudah seharusnya berpegang teguh dengan tidak seakan-akan memilih-milih mana yang dapat dijadikan opened legal policy dan memutuskannya tanpa argumentasi dan alasan serta pertimbangan hukum yang jelas serta berubah-ubah.

Sebab bila demikian terus dilakukan, Saldi beranggapan MK seperti menjadi cherry-picking jurisprudence atau menurutnya sebagaimana terlihat dari tidak konsistennya pendapat sebagian hakim yang berubah seketika dalam menjawab pokok permasalahan dalam beberapa permohonan yang serupa.

Ia meminta agar MK menjaga diri untuk terjun menangani perkara yang sudah jelas open legal policy guna menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk undang-undang dalam konteks pemisahan kekuasaan negara alias separation of powers.

"Mahkamah juga sudah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk UU dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Lihat Juga :

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER