PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menggusur 40 bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang, setelah berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap 30 warga pemilik Ruko di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Berbekal putusan Mahkamah Agung no.1880/K/PDT/2021 ini tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Semarang rencananya akan melakukan eksekusi penggusuran pada Rabu (18/10) mendatang.
"Eksekusi akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI. Pengadilan Negeri Semarang hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana eksekusi inipun ditentang keras oleh para pemilik Ruko, yang merasa tanah dan bangunannya dirampas oleh PT. KAI. Terlebih, warga sempat memenangkan duka kali gugatan perdata di PN Semarang di tahun 2019 dan dimana salah satu putusan menyebut bila PT KAI tidak mempunyai hak apapun atas obyek lahan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang.
"Kalau ini namanya perampasan ya. Kita menang dua kali gugatan perdata, termasuk saat KAI banding. Bahkan ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB atas nama warga objek yang sama. Tapi ini kok putusan MA justru membalikkan semua, KAI sebagai pemilik lahan dan kami yang sudah 30 tahun disini mau disingkirkan," ujar Yusuf, salah satu pemilik Ruko.
Karena merasa putusan MA tak adil, Yusuf dan beberapa perwakilan Ruko mendatangi PN Semarang untuk meminta penundaan eksekusi. Tapi sayang, pihak PN Semarang merasa tak berwenang dalam penundaan ataupun pembatalan eksekusi.
"Jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang. Warga pastinya akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan," kata kuasa hukum pemilik Ruko, Subali.