Yusril Ungkap Ucapan Jokowi soal Gugatan di MK: Gibran Belum Tentu Mau
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengungkap isi perbincangannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbincangan terjadi sebelum MK memutus mengabulkan gugatan tersebut.
Saat itu, Yusril mengatakan ke Jokowi bahwa ketentuan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu merupakan open legal policy.
"Kebetulan waktu itu memang adanya permohonan menguji UU pemilu terkait usia capres-cawapres. Saya katakan, 'Pak ini open legal policy yang tidak bisa dicampuri MK. Mengenai jumlah, umur, itu kan di pembuat Undang-Undang," kata Yusril di Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Yusril menyebut Jokowi sempat bertanya soal alasan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu saat ini 40 tahun. Padahal, sebelumnya 35 tahun.
"Saya bilang, barangkali yang nyusun terinspirasi Rasulullah. Nabi Muhammad waktu di Gua Hira, pada umur 40 tahun diangkat jadi Nabi. Pak Jokowi ngakak, ketawa, kok bisa-bisanya ke sana, saya bilang, barangkali gitu," kata dia.
Yusril mengatakan Jokowi saat itu tidak mempermasalahkan adanya gugatan, karena bukan merupakan agendanya.
Selain itu, Putra Sulung Jokowi, Gibran Rakabuming disebut belum tentu mau maju di Pilpres 2024, jika gugatan tersebut diterima.
"Waktu itu beliau (Jokowi) katakan, 'ya biarkan saja ini bukan agenda saya kok'. Mas Gibran juga belum tentu mau. Belum tentu mau. Enggak bilang enggak mau, belum tentu mau," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Berdasarkan putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, berpeluang maju dalam Pilpres 2024.
Gibran sendiri disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.
(yoa/wiw)