Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyinggung soal keributan politik di Indonesia akhir-akhir ini. Anies menyampaikan hal ini saat menyampaikan janji-janjinya kepada para pendukung dan relawan usai melakukan pendaftaran Pilpres 2024 ke KPU RI, Kamis (19/10).
"Bagi seluruh rakyat Indonesia, yang hari ini menyaksikan berbagai keributan politik, beberapa keributan politik yang belakangan ini bermunculan. Izinkan kami menyampaikan sebuah janji kepada semua, dengarkan janji kami," kata Anies di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10).
Anies mengaku tak sekadar bertekad menghadirkan sebuah kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran. Ia mengaku bertekad akan mengembalikan kewarasan hingga etika dalam bernegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga bertekad mengembalikan kewarasan dalam bernegara. Kita luruskan segala praktik etika bernegara ini," jelas Anies
"Kita tegakkan etika berdemokrasi kita kembalikan pesan dan amanat reformasi dan kita jaga kehormatan proses politik ini," sambungnya.
Salah satu keributan politik yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini adalah dikabulkannya gugatan UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres di MK. Selain usia 40 tahun, MK menyetujui untuk menambah syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan tersebut sontak melahirkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pakar hukum tata negara juga mengolok MK setelah memutus gugatan tersebut.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menilai MK saat ini bukan lagi penjaga konstitusi, melainkan penjaga keluarga.
"Putusan MK yang mengabulkan permohonan syarat capres-cawapres ini tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK, tapi juga merobohkan pilar lembaga sebagai the guardian of constitution. Pilar itu kini berubah jadi the guardian of family," ujar Castro saat dihubungi, Selasa (17/10).
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga menilai putusan itu aneh. Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan itu cacat hukum dan mengandung penyelundupan hukum.
Selain itu, gugatan tersebut jug memantik perlawanan mahasiswa. BEM SI mengajak masyarakat menolak putusan MK pada 20 Oktober mendatang.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Senin (16/10).