Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Keputusan tersebut diambil setelah Johnny rampung menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada hari ini, Kamis (19/10).
"Jadi gitu ya, tuntutan tanggal 25 [Oktober 2023]," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, Johnny meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan rakyat Indonesia lantaran proyek BTS 4G tidak tuntas.
"Yang pertama tentunya, saya mohon maaf kepada Bapak Presiden yang telah memercayai saya sebagai Menkominfo, bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya. Saya juga mohon maaf kepada masyarakat yang seharusnya mendapat layanan tapi belum tercapai," kata Johnny.
Adapun rencana sidang tuntutan pidana pada pekan depan tersebut juga diberlakukan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Para terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Gitu ya pak, jaga kesehatan. Sidang kita tunda hari Rabu tanggal 25 Oktober dengan acara tuntutan penuntut umum," kata Hakim Fahzal.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.