Sultan Korban Kabel Optik Jalani Operasi Pengangkatan Pita Suara

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2023 19:31 WIB
Sultan Rif'at Alfatih korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai menjalani operasi pengangkatan pita suara di RS Polri, Kamis (19/10).
Sultan Rif'at Alfatih korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai menjalani operasi pengangkatan pita suara di RS Polri Kramat Jati. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sultan Rif'at Alfatih korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai menjalani operasi pengangkatan pita suara di RS Polri Kramat Jati, Kamis (19/10). Konsekuensinya, Sultan akan mengalami cacat permanen.

Ayah Sultan, Fatih mengatakan operasi itu akan membuat anaknya tidak bisa lagi berbicara secara normal. Selain itu, fungsi nafas secara permanen terpaksa dipindahkan dari hidung ke lubang buatan di bagian leher.

"Sultan Rifat juga akan kehilangan fungsi hidung sebagai indra penciuman. Supaya tetap bisa berbicara, nantinya akan dilatih menggunakan nafas dari perut, dengan kualitas suara seperti robot. Terapi ini sendiri diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan," kata Fatih dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan diketahui telah dirawat selama 75 hari di RS Polri Kramat Jati. Selama perawatan, perkembangan fisik Sultan terbilang baik, bahkan berat badannya berhasil naik menjadi 52 kg.

Selama di RS Polri Kramat Jati, Sultan juga sudah menjalani beberapa kali tindakan operasi. Mulai dari penyuntikan lemak pada pita suara, pelebaran saluran kerongkongan untuk makan, dan tindakan lain yang berhubungan dengan upaya normalisasi fungsi menelan dan fungsi bicara.

Fatih menyebut pada pekan lalu, Sultan sempat menjalani uji coba untuk berbicara dan secara terbatas sudah bisa mengeluarkan suara.

Namun, ternyata kondisi pita suara, jaringan syaraf dan otot terkait lainnya rusak akibat kabel optik yang menjerat lehernya. Dengan kondisi ini, tim dokter pun memberikan dua opsi kepada Sultan.

"Ada dua opsi untuk mengatasi masalah pita suara anak saya, yaitu tetap dipertahankan atau diangkat," ucap Sultan.

"Setelah diberikan edukasi dan penjelasan detail oleh tim dokter, termasuk segala risiko dan konsekuensi, serta mendengarkan keinginan Sultan, dengan berat hati akhirnya kami menyetujui untuk dilakukan operasi pengangkatan pita suara Sultan," sambungya.

Fatih mengaku operasi pengangkatan pita suara ini terpaksa dilakukan, demi mengembalikan fungsi makan sang anak. Pascaoperasi, diharapkan aktivitas keseharian Sultan bisa dilakukan secara normal. Kecuali aktivitas berenang sebab ada lubang di bagian leher yang berfungsi sebagai saluran pernafasan.



"Dengan memprioritaskan fungsi makan secara normal, akhirnya pihak keluarga dan Sultan sendiri menyetujui untuk mengangkat pita suara," tutur Fatih.

Sultan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.

Kecelakaan bermula saat Sultan mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil.

Namun, pihak Bali Tower lewat kuasa hukumnya membantah kecelakaan yang menimpa Sultan karena kelalaian pihaknya. Melainkan, hanya sekadar kecelakaan tunggal.

"Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian, perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance (pemeliharaan) berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," ucap Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, Maqdir Ismail, Kamis (3/8).

Keluarga Sultan pun telah melaporkan PT Bali Towerindo terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER