Jubir Ungkap Alasan Prabowo Lebih Lambat Tentukan Cawapres
Juru Bicara Bacapres Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan mengapa Prabowo belum mengumumkan nama calon wakil presiden yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.
Padahal, pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dibuka KPU mulai Kamis (19/10) ini hingga 25 Oktober 2023. Sementara dua rival Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sudah mengumumkan cawapres masing-masing dan telah mendaftarkan diri ke KPU.
"Pak Prabowo adalah anggota kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, Pak Prabowo harus menyampaikan izin kepada presiden terkait dengan niat beliau untuk maju sebagai capres dan juga mengajukan cuti sebagai menteri pertahanan ketika beliau melakukan proses-proses pendaftaran dan penentuan atau pengumuman calon wakil presiden," unglap Dahnil melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (21/10).
Dahnil menjelaskan proses ini diperlukan karena Prabowo menganut etika dan ia juga paham seluruh proses akan menyita banyak waktu. Oleh sebab itu, Prabowo harus menyampaikan izin dengan tujuan agar tak mengganggu kinerja kabinet.
Ia juga mengungkap Prabowo mengambil cuti untuk pendaftaran dari 19-24 Oktober.
"Kemudian kedua juga beliau harus menyampaikan cuti agar kemudian proses pendaftaran penentuan cawapres berjalan dengan baik tanpa mengganggu proses kinerja kabinet terutama di Kementerian Pertahanan," lanjut Dahnil.
"Itulah sebabnya kalau teman-teman perhatikan, masyarakat perhatikan, Pak Prabowo lebih lambat dalam penentuan proses cawapres dan juga pendaftaran. Kenapa? Karena harus menunggu untuk proses izin beliau, juga proses cuti beliau," sambungnya.
Prabowo sebelumnya mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis. Surat itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Selain surat permohonan persetujuan, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat lain yang dikirim Prabowo ke Jokowi berisi permohonan cuti untuk pilpres.
"Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran capres, tetapi waktunya akan disusulkan," ujarnya.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pejabat publik harus mengundurkan diri dari jabatannya bila ikut pilpres. Ada beberapa posisi yang mendapat pengecualian.
Orang yang menjabat presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, serta menteri dan pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri.
Kewajiban mengajukan cuti dibebankan kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang ikut pilpres. Mereka harus mendapatkan izin cuti dari presiden.
(del/sfr)