Momen Prabowo Umumkan Gibran Resmi Jadi Cawapresnya

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2023 07:36 WIB
Prabowo mengumumkan sendiri nama anak Jokowi, Gibran, sebagai bakal cawapresnya di rumahnya pada Minggu malam lalu.
Ketum Gerindra yang juga Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto saat mengumumkan secara resmi nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres yang bakal mendampinginya di Pilpres 2024. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Putra Sulung Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi dipinang oleh bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres di kontestasi politik 2024.

Pengumuman itu disampaikan Prabowo--yang juga Ketum Gerindra dan Menteri Pertahanan--di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10) malam.

Prabowo menyebut pencalonan anak Jokowi sebagai cawapres sudah diputuskan secara final oleh delapan partai pengusung yang telah berdiskusi, yang puncaknya pada malam itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden KIM, untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM," kata Prabowo.

Prabowo juga mengumumkan dirinya dan Gibran bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir pendaftaran atau 25 Oktober nanti.

"Pada tanggal 25 [Oktober], hari Rabu, kita akan daftar di KPU," ujar pria yang telah dua kali berpengalaman menjadi Capres yakni pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Nama Gibran memang santer terdengar dan digadang-gadang bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo beberapa hari belakangan. Gibran sendiri baru memangku jabatan publik sebagai wali kota Solo usai memenangkan Pilkada pada 2020 lalu.

Gaung nama pria yang masih kader PDIP itu kian nyaring setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada Senin (16/10) lalu.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun, sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER